Langsung ke konten utama

PROFILE ANZY & PARTNERS LAW OFFICE

Anzy & Partners Law Office merupakan salah satu kantor hukum yang didirikan dan berdomisili di Kota Batam sejak tahun 2024 dengan visi keadilan bagi semua. kami Memiliki Tim Berpengalaman yang di pimpin oleh Managing Partner kami, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H.,M.H., memiliki pengalaman dalam praktik hukum. Beliau adalah seorang ahli hukum, Dosen, dan aktif dalam berbagai organisasi sosial keagamaan, dan kemasyarakatan, yang diakui dengan berbagai penghargaan dan publikasi. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., berkomitmen untuk memimpin tim Anzy & Partners dalam memberikan layanan hukum terbaik kepada klien.

 Visi 

 Menjadi kantor hukum terdepan di Indonesia yang dikenal luas karena keadilan, profesionalisme, dan integritas yang tak tergoyahkan. Kami berkomitmen untuk memberdayakan individu dan bisnis melalui solusi hukum yang inovatif dan berorientasi pada hasil, memperjuangkan hak-hak mereka dengan keberanian dan dedikasi, dan membangun masa depan yang adil dan sejahtera bagi semua.

Misi

Melayani Klien Dengan Keunggulan:

1. Memberikan layanan hukum yang holistik dan terpersonalisasi dengan standar tertinggi untuk memenuhi kebutuhan unik setiap klien.

2.Membangun hubungan yang kuat dan saling percaya dengan klien, didasari oleh keterbukaan, komunikasi yang jelas, dan komitmen terhadap kepentingan terbaik mereka.

3. Menjadi mitra strategis yang proaktif dan tepercaya dalam membantu klien mencapai tujuan mereka.

Menjunjung Tinggi Keadilan Dan Profesionalisme:

1. Memperjuangkan keadilan dengan integritas dankegigihan,tanpa rasa takut atau favoritisme.

2. Menerapkan standar etika profesi tertinggi dalam semua aspek pekerjaan kami.

3. Terus belajar dan berkembang mengikuti perkembangan hukum terbaru dan menerapkan strategi inovatif untuk memaksimalkan hasil bagi klien.

Membangun Komunitas Hukum Yang Kuat:

1. Berbagi pengetahuan dan keahlian dengan rekan-rekan sejawat dan masyarakat luas melalui seminar, pelatihan, dan publikasi.

2. Mendukung dan membimbing para profesional hukum muda.

3. Berkontribusi pada pengembangan hukum dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Menciptakan Kantor Hukum Yang Berkelanjutan:

1. Membangun budaya kerja yang kolaboratif, inklusif, dan menghargai keragaman.

2. Mendorong inovasi dan kreativitas dalam semua aspek bisnis kami.

3. Berkomitmen terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan sosial

Layanan Hukum Kami

Litigasi

  • Sengketa Perdata
  • Sengketa Administrasi dan Tata Usaha Negara
  • Sengketa di Pengadilan Agama
  • Sengketa Hubungan Industrial
  • Sengketa Pengadilan Niaga
  • Sengketa Konsumen
  • Sengketa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • Sengketa Hak Asasi Manusia
  • (HAM)
  • Sengketa Pengadilan Anak
  • Sengketa Pengadilan Perikanan
  • Sengketa Pengadilan Pajak
  • Sengketa Lingkungan Hidup
  • Sengketa Pemilu
  • Sengketa Intenasional

Non Litigasi

  • Konsultasi Hukum
  • Penyusunan Dokumen Hukum
  • Audit Hukum
  • Perizinan
  • Negosiasi
  • Mediasi
  • Due Diligence
  • Legal Compliance
  • Intellectual Property Protection
  • Contract Drafting and Review
  • Estate Planning
Kenapa Memilih Kami ? 
1. Layanan Pelanggan 
Hubungi kami melalui telepon, email, live chat atau media sosial kapanpun membutuhkan bantuan.

2. Cepat dan Mudah
Kami Hadir untuk membantu Anda menyelesaikan masalah hukum dengan cepat, mudah, dan terpercaya.

3.Kepercayaan dan Perlindungan
Hadir sebagai mitra hukum terpercaya untuk melindungi hak dan kepentingan Anda. Tim pengacara berpengalaman kami berkomitmeuntuk memberikan solusi hukum terbaik dengan penuh integritas, dedikasi, dan kepedulian.

Hubungi Kami
Alamat : Ruko Onassis Blok A No. 3A, Batam
Email: anzypartnerslawoffice@gmail.com
Nomor Handphone : +62 812 3333 8981



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hati-Hati! Ini 7 Jenis Konten yang Bisa Dipidana Menurut UU ITE

Media sosial merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun tidak semua unggahan di media sosial bebas dari konsekuensi Hukum. Sebagai Negara Hukum, aktivitas digital diawasi oleh Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran yang bias terjadi di dunia maya. Tanpa disadari, ungguhan, komentar, atau bahkan pesan yang dikirimkan bisa menjadi alat bukti pidana jika melanggar pada pasal-pasal tertentu. Agar tidak terjerat hukum, yuk pahami 7 jenis konten yang bisa membuat kamu terancam pidana menurut UU ITE! Pencemaran Nama Baik    Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau       membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”   Contoh: a. Ungguhan yang menuduh seseorang mela...