Media sosial merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun tidak semua unggahan di media sosial bebas dari konsekuensi Hukum. Sebagai Negara Hukum, aktivitas digital diawasi oleh Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran yang bias terjadi di dunia maya. Tanpa disadari, ungguhan, komentar, atau bahkan pesan yang dikirimkan bisa menjadi alat bukti pidana jika melanggar pada pasal-pasal tertentu.
Agar tidak terjerat hukum, yuk pahami 7 jenis konten yang bisa membuat kamu terancam pidana menurut UU ITE!
1. Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Contoh:
a. Ungguhan yang menuduh seseorang melakukan maupun berbuat sesuatu tanpa adanya bukti
b. Menyebut seseorang sebagai “penipu” di komentar media sosial
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Penyebaran Hoaks (Berita Bohong)
Pasal 28 ayat (1) UU ITE
“Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik."
Contoh:
a. Mengunggah informasi palsu soal vaksin, obat, atau bencana.
b. Menyebar info promo palsu atau diskon penipuan.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Ujaran Kebencian / SARA
Pasal 28 ayat (2) UU ITE
“Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.”
a. Ungguhan yang menuduh seseorang melakukan maupun berbuat sesuatu tanpa adanya bukti
b. Menyebut seseorang sebagai “penipu” di komentar media sosial
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Penyebaran Hoaks (Berita Bohong)
Pasal 28 ayat (1) UU ITE
“Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik."
Contoh:
a. Mengunggah informasi palsu soal vaksin, obat, atau bencana.
b. Menyebar info promo palsu atau diskon penipuan.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Ujaran Kebencian / SARA
Pasal 28 ayat (2) UU ITE
“Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.”
Contoh:
a. Postingan yang berisi rasis, menghina agama, atau menyerang kelompok tertentu.
b. Meme atau video yang menyindir suku/agama secara negatif.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Penyebaran Konten Asusila
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
“Mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.”
Contoh:
a. Menyebarkan foto/video vulgar atau pornografi.
b. Mengirimkan gambar tidak senonoh ke orang lain tanpa izin (sexting).
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Ancaman Kekerasan atau Pemerasan
Pasal 29 UU ITE
“Mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.”
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Penyebaran Konten Asusila
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
“Mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.”
Contoh:
a. Menyebarkan foto/video vulgar atau pornografi.
b. Mengirimkan gambar tidak senonoh ke orang lain tanpa izin (sexting).
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Ancaman Kekerasan atau Pemerasan
Pasal 29 UU ITE
“Mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.”
Contoh:
a. Chat atau komentar berisi ancaman ("awas kamu!", "saya tahu rumahmu").
b. Pemerasan digital ("kalau nggak kirim uang, saya sebar fotomu").
Ancaman Hukuman: Hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
6. Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin
(Diatur juga dalam UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP)
Mengakses, menggunakan, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
Contoh:
a. Menyebarkan nomor HP, alamat, atau KTP orang lain di grup/medsos.
b. Mengambil data pribadi dari situs/aplikasi tanpa izin.
Ancaman Hukuman: Sesuai UU PDP, bisa hingga 5 tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah.
7. Penipuan Digital
Pasal 28 ayat (1) & (2) UU ITE dan Pasal 378 KUHP
Penipuan yang dilakukan melalui media elektronik, baik berupa toko palsu, investasi bodong, atau undian fiktif.
Contoh:
a. Online shop palsu, phishing, atau modus “mama minta pulsa”.
b. Investasi cepat kaya tanpa izin OJK.
Ancaman Hukuman: Pidana Hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tips dalam Penggunaan Media Sosial:
2. Hindari menyebarkan informasi tanpa mengecek fakta
3. Menjaga privasi orang lain dan tidak menggungguh data pribadi tanpa izin
4. Jangan membuat ruang diskusi yang mengandung hinaan atau fitnah.
Berekspresi di Media sosial adalah hak dari setiap orang, namun tetap ada batasan hukumnya. UU ITE dibuat untuk tidak membungkam, melainkan menjaga dunia digital tetap aman, bertanggungjawab, dan bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang media informasi positif.
Komentar
Posting Komentar